Kota Medan

PSI Tolak Perubahan Tata Tertib DPRD Medan

238
×

PSI Tolak Perubahan Tata Tertib DPRD Medan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — DPRD Kota Medan menyetujui perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 20 Januari 2026.

Dari sembilan fraksi yang ada, delapan fraksi menyatakan setuju, sementara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak.

Salah satu substansi perubahan yang disetujui adalah penghapusan Pasal 100 ayat (4).

Penghapusan tersebut didasarkan pada kesimpulan rapat paripurna yang menilai bahwa ketentuan mengenai bentuk dan tata cara penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tidak perlu diatur melalui peraturan daerah, melainkan cukup diatur melalui peraturan DPRD.

Fraksi PSI tidak hanya menolak perubahan tata tertib, tetapi juga menolak pelaksanaan kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang selama ini menjadi salah satu tujuan perubahan tata tertib agar memiliki payung hukum yang lebih jelas.

Ketua Fraksi PSI DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, menyatakan fraksinya menghormati keputusan yang diambil mayoritas fraksi dalam rapat paripurna. Namun, PSI tetap pada sikap menolak perubahan Pasal 100 ayat (4) serta pelaksanaan pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan oleh DPRD.

Menurut Renville, penolakan tersebut juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tengah melakukan efisiensi anggaran.

Ia menilai pelaksanaan kegiatan wawasan kebangsaan oleh DPRD Medan secara rutin berpotensi menimbulkan beban anggaran yang besar.

“Dengan kondisi efisiensi anggaran, sebaiknya kegiatan wawasan kebangsaan dilaksanakan oleh pemerintah kota melalui organisasi perangkat daerah terkait, sementara DPRD cukup menjalankan fungsi pengawasan,” kata Renville.

Meski demikian, Renville menegaskan bahwa Fraksi PSI tetap menghormati keputusan kelembagaan DPRD.

Ia menyatakan, meskipun secara fraksi menolak, anggota PSI tetap akan mengikuti dan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan secara institusional.

“Secara fraksi kami menolak, tetapi secara kelembagaan kami tetap menjalankan keputusan DPRD,” ujarnya.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *