Kota Medan

Keluarga Bantah WLG Bunuh Diri, Robi Barus Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Kejanggalan

78
×

Keluarga Bantah WLG Bunuh Diri, Robi Barus Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh kasus kematian Winda Lorenza Gowasa (WLG), wanita berusia 35 tahun yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di Komplek Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia.

Permintaan itu disampaikan menyusul munculnya bantahan dari pihak keluarga terhadap dugaan sementara bahwa korban meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api.

Keluarga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah yang kemudian diunggah melalui media sosial.

Robi menilai aparat penegak hukum tidak boleh terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian korban sebelum seluruh fakta terungkap.

“Meski sudah dilakukan autopsi oleh tim dokter forensik, saya meminta kepolisian tetap mendalami seluruh indikasi kejanggalan yang disampaikan keluarga. Jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan. Usut secara tuntas dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Robi Barus, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, foto-foto yang beredar di media sosial memperlihatkan adanya dugaan luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban. Meski belum dapat dipastikan kebenarannya, Robi menilai temuan tersebut layak dijadikan bahan pendalaman dalam proses penyelidikan.

“Saya melihatnya secara objektif. Kita memang belum bisa memastikan apakah foto-foto itu benar atau tidak, tetapi informasi tersebut cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mendorong kepolisian melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh saksi, meninjau kembali tempat kejadian perkara (TKP), hingga mempertimbangkan langkah forensik lanjutan apabila memang diperlukan.

“Kalau semua diperiksa kembali secara menyeluruh, apa pun hasilnya nanti tentu akan lebih mudah diterima oleh keluarga maupun masyarakat,” katanya.

Robi menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur penganiayaan terhadap korban, maka kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *