Kota Medan

Fraksi Hanura-PKB Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD Medan

235
×

Fraksi Hanura-PKB Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD Medan

Sebarkan artikel ini

Keempat, perubahan Pasal 57 ayat (5) terkait penyesuaian perpindahan anggota Badan Anggaran berdasarkan kebutuhan Badan Musyawarah.

Menurut Fraksi Hanura–PKB, perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja alat kelengkapan DPRD Medan dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *