TEBING TINGGI | TERITORIAL24.COM– Pelayanan bantuan hukum tidak cukup hanya bermodal kepedulian. Ketika masyarakat datang membawa persoalan hukum, dibutuhkan penanganan yang terarah, pemahaman yang memadai, serta batas kewenangan yang jelas.
Atas dasar itu, Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST) memperkuat kapasitas para paralegal melalui pemberian Panduan Standar Operasional Prosedur (SOP) Praktik Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi.
Pemberian panduan tersebut berlangsung dalam pertemuan paralegal YLBH Sumatera Timur, Jumat, 25 September 2026, di Sekretariat YLBH Sumatera Timur.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya YLBH-ST membangun pola pelayanan yang lebih tertib, profesional dan memiliki standar yang dapat menjadi acuan bersama.
SOP Jadi Standar, Bukan Sekadar Berkas
Ketua YLBH Sumatera Timur sekaligus Sekretaris Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik DPD PKS Tebing Tinggi, Agusri Putra P. Nasution, S.H.,mengatakan penguatan kapasitas paralegal merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, SOP diperlukan agar para paralegal memiliki pedoman yang jelas ketika menjalankan tugas sesuai peran dan kewenangannya.
«“SOP ini menjadi pedoman bagi para paralegal agar dalam menjalankan tugas pendampingan masyarakat memiliki standar yang jelas, terarah dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.”»
Agusri menambahkan, paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dan akses terhadap bantuan hukum.
Karena itu, pembekalan secara berkala diperlukan agar para paralegal memiliki pemahaman yang semakin baik mengenai mekanisme pelayanan dan pendampingan hukum.
Menyamakan Langkah di Lapangan
Pertemuan paralegal tersebut tidak berhenti pada agenda silaturahmi. Forum ini menjadi ruang untuk membangun komunikasi, menyamakan pemahaman serta memperkuat kapasitas para paralegal.
Pengalaman yang ditemui dalam menjalankan tugas di masyarakat dapat menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi bersama.












