TERITORIAL24.COM, BINJAI -Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Sumatera Utara telah sukses menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa (Musylub) sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi di tingkat wilayah, Minggu(8/2/2026).
Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab kolektif kader dalam menjaga marwah, keberlangsungan, dan ketaatan organisasi terhadap amanat aturan serta nilai-nilai musyawarah.
Melalui proses musyawarah yang berlangsung secara khidmat, terbuka, dan penuh tanggung jawab, forum Muswillub secara sah dan mufakat menetapkan Hasan Basri, S.H sebagai Ketua Umum Pengurus Wilayah KAMMI Sumatera Utara Periode 2026–2028.
Musyawarah Luar Biasa ini mengusung tema “Revitalisasi KAMMI Sumatera Utara”, sebagai ikhtiar bersama untuk menguatkan kembali soliditas organisasi, memperbaiki tata kelola kelembagaan, serta meneguhkan peran KAMMI sebagai gerakan dakwah dan intelektual di tengah dinamika umat dan bangsa.
Pelaksanaan Muswillub ini juga menjadi momentum reflektif dan rekonsiliatif setelah adanya dinamika internal yang sempat terjadi.
Forum musyawarah diposisikan sebagai jalan konstitusional dan bermartabat untuk menyelesaikan persoalan, mengembalikan arah perjuangan organisasi, serta menegaskan bahwa KAMMI senantiasa berdiri di atas prinsip aturan, musyawarah, dan ukhuwah kader.
Dalam sambutannya, Ketua Umum terpilih Hasan Basri, S.H menyampaikan komitmennya untuk merangkul seluruh elemen kader, memperkuat konsolidasi internal, serta menggerakkan kembali KAMMI Sumatera Utara sebagai rumah besar perjuangan mahasiswa muslim.
“Revitalisasi bukan sekadar pergantian kepemimpinan, tetapi upaya bersama untuk menghidupkan kembali semangat kolektif, etika organisasi, dan orientasi perjuangan KAMMI agar tetap relevan, berdaya, dan membawa kemaslahatan,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya kepemimpinan baru ini, KAMMI Sumatera Utara berharap seluruh kader dan struktur dapat kembali bersatu, meninggalkan perbedaan, serta fokus menjalankan agenda perjuangan organisasi sesuai dengan amanat AD/ART, keputusan musyawarah, dan nilai-nilai Islam.












