Polhukam

DJP dan Bareskrim Perbarui Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak

149
×

DJP dan Bareskrim Perbarui Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan.

PKS tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono pada 3 Februari 2026 di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Perjanjian ini menggantikan PKS sebelumnya yang berakhir pada 19 Juni 2024.

Pembaruan dilakukan untuk melanjutkan dan memperluas kolaborasi kedua lembaga dalam penanganan tindak pidana perpajakan.

Bimo Wijayanto mengatakan, selama masa berlaku PKS sebelumnya pada 2021–2024, kerja sama DJP dan Bareskrim Polri berhasil mengamankan penerimaan negara sekitar Rp2,8 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan sebesar Rp2,65 triliun serta penghentian penyidikan senilai Rp229,55 miliar.

Selain itu, kolaborasi kedua institusi telah menghasilkan 366 berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran, 76 koordinasi penghentian penyidikan, serta 355 berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Dalam PKS yang baru, DJP dan Bareskrim menyepakati enam ruang lingkup kerja sama. Keenamnya meliputi pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, penegakan hukum perpajakan, asistensi penanganan perkara, penanganan bersama tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan DJP, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Bimo menambahkan, penanganan penipuan yang mengatasnamakan DJP menjadi salah satu fokus kerja sama baru.

Berdasarkan catatan DJP, jumlah pengaduan terkait penipuan pajak meningkat dari 1.672 laporan pada 2024 menjadi 2.010 laporan pada 2025, atau naik sekitar 20,2 persen.

Menurut Bimo, PKS ini diharapkan menjadi landasan penerapan pendekatan penegakan hukum multidimensi (multidoor approach) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian penerimaan negara.

Kalau mau, aku bisa ringkaskan lagi jadi versi 4–5 paragraf ala halaman nasional Tempo, atau dibuat lebih teknokratis untuk laporan kebijakan.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *