Peristiwa

Terkait Kinerja BPJS Ketenagakerjaan, Prabu Peduli K3 Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur Sumut

154
×

Terkait Kinerja BPJS Ketenagakerjaan, Prabu Peduli K3 Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur Sumut

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Sejumlah elemen pekerja yang tergabung dalam Persatuan Buruh Peduli K3 menyampaikan pernyataan sikap keras terhadap kinerja BPJS Ketenagakerjaan, Kamis 9 April 2026 di Kantor Gubernur Sumut.

Dalam orasinya mereka menilai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan masih menyisakan berbagai persoalan serius di lapangan.

Berdasarkan hasil investigasi, laporan pekerja, serta temuan di lapangan, kelompok buruh menilai adanya indikasi lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi, hingga belum optimalnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan pekerja sekaligus mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Dalam pernyataannya, buruh menyoroti dugaan penunggakan iuran oleh salah satu perusahaan, yakni PT Hugo, sejak 2024. Hingga kini, mereka menilai belum ada langkah hukum tegas yang diambil.

“Pembiaran terhadap penunggakan iuran merupakan kelalaian serius dan berpotensi masuk ranah pidana,” demikian pernyataan tersebut.

Mereka mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum serta membuka perkembangan penanganannya secara transparan kepada publik.

Selain itu, buruh juga menyoroti masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial. Hal ini dinilai sebagai bukti lemahnya fungsi pengawasan di lapangan.

Mereka menuntut evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pengawas, audit kinerja pegawai lapangan, serta pemberian sanksi tegas bagi oknum yang terbukti lalai.

Persoalan lain yang disorot adalah dugaan ketidaksesuaian data kepesertaan yang berpotensi merugikan pekerja, terutama dalam klaim manfaat.

Buruh meminta klarifikasi terbuka dari BPJS Ketenagakerjaan serta mendorong dilakukannya audit independen terhadap sistem data untuk memastikan keabsahan dan akurasi.

Dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mereka menilai upaya pencegahan kecelakaan kerja masih lemah. Padahal, K3 merupakan hak dasar pekerja yang wajib dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *