Peristiwa

Pemilik Rumah Subsidi Pondok Alam Minta Perlindungan Presiden atas Sengketa Lahan

87
×

Pemilik Rumah Subsidi Pondok Alam Minta Perlindungan Presiden atas Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Program rumah subsidi yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diwarnai polemik hukum di Sumatera Utara.

Sebanyak 200 pemilik rumah subsidi di Perumahan Pondok Alam mengaku resah setelah hak kepemilikan rumah mereka terancam akibat sengketa lahan yang kini bergulir di pengadilan.

Persoalan itu mencuat dalam aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Milenial Demokrasi Nasional (AMANDEMEN) di depan Pengadilan Tinggi Medan, Rabu, 13 Mei 2026.

Massa menyoroti perkara perdata yang tercatat dalam register Nomor 175/Pdt PN Lubuk Pakam dan Nomor 176/Pdt PT Medan yang dinilai merugikan masyarakat kecil sebagai penerima rumah subsidi.

Koordinator aksi, Reza Abdillah, menilai sengketa tersebut telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat karena menyangkut kepastian hukum atas rumah yang telah dibeli secara sah oleh warga.

“Program rumah subsidi Presiden diperuntukkan bagi rakyat kecil. Namun sekarang justru diduga dipermainkan oleh oknum elite tertentu. Padahal sebelumnya perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Reza dalam orasinya.

Menurutnya, PT Rapy Ray selaku pengembang Perumahan Pondok Alam sebelumnya memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan tersebut, masyarakat membeli rumah melalui prosedur resmi dan menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang.

Namun belakangan muncul gugatan baru dari pihak berinisial DT yang disebut-sebut merupakan oknum anggota DPRD Sumatera Utara.

Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Kondisi itu memicu kekhawatiran para pemilik rumah subsidi. Mereka menilai proses hukum yang berjalan mengabaikan posisi konsumen sebagai pihak yang paling terdampak.

“Konsumen sudah memiliki SHM yang diterbitkan negara, tetapi justru tidak dilibatkan dalam proses persidangan. Ini mencederai rasa keadilan,” ujar Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *