Bisnis dan Teknologi

DJP Sumut I dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pajak

313
×

DJP Sumut I dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pajak

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam upaya penegakan hukum perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara.

Penguatan sinergi itu dibahas dalam audiensi jajaran Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara dengan pimpinan baru Kejati Sumut, Kamis, 7 Mei 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut dihadiri Kepala Kanwil DJP Sumut I, Belis Siswanto, bersama para pimpinan unit eselon II perwakilan Kementerian Keuangan di Sumatera Utara. Mereka diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin.

Audiensi itu disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum di sektor perpajakan sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara. Selain bidang perpajakan, pembahasan juga mencakup pengawasan kepabeanan dan cukai, pengelolaan kekayaan negara, serta perbendaharaan negara.

Dalam pertemuan tersebut, Belis Siswanto menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Sumut terhadap berbagai langkah pengamanan penerimaan negara yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan instansi vertikal Kementerian Keuangan lainnya.

Menurutnya, kerja sama lintas lembaga menjadi faktor penting dalam memperkuat kepatuhan wajib pajak serta mendukung efektivitas penegakan hukum di bidang keuangan negara.

“Kami mengapresiasi dukungan dan kontribusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mendukung upaya pengamanan penerimaan negara,” ujar Belis dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2026.

Pertemuan tersebut juga menjadi momentum mempererat hubungan kelembagaan antara aparat penegak hukum dengan instansi pengelola penerimaan negara di daerah.

Melalui koordinasi yang lebih intensif, pemerintah berharap potensi penerimaan negara dapat terus dioptimalkan untuk mendukung program pembangunan nasional.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selama ini memiliki peran strategis dalam mendukung proses penegakan hukum di bidang perpajakan, termasuk pendampingan hukum, penanganan perkara pidana perpajakan, hingga pemulihan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *