Asahan - Tanjungbalai

Dirikan Bangunan Di Ruas Jalan, Tindakan Nekad Pemilik Gedung Eks Terminal Pasar Kisaran “Dipatahkan” Satpol PP

379
×

Dirikan Bangunan Di Ruas Jalan, Tindakan Nekad Pemilik Gedung Eks Terminal Pasar Kisaran “Dipatahkan” Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Bangunan gedung tanpa PBG diatas ruas jalan samping bangunan eks Terminal dan Pasar Kisaran yang dihentikan pengerjaannya oleh Satpol PP.(gan).

TERITORIAL24.COM, Asahan- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Asahan “mematah” atau menghentikan pendirian bangunan diatas ruas jalan yang dilakukan pemilik gedung di eks areal Terminal Pasar Kisaran, Jalan Imam Bonjol, Kisaran.

Penghentian tindakan nekad pemilik gedung di eks terminal dan pasar tersebut dikarenakan pembangunan gedung permanen diperkirakan berukuran 5 meter x 10 meter itu tanpa izin Persetujuan Bangunan Gebung (PBG) dan dasar kepemilikan jelas.

“ Kami sudah menegur mereka (pemilik gedung eks areal Pasar Kisaran – red) agar menghentikan pengerjaan pendirian bangunan tersebut. Dan surat itu merupakan teguran ke II untuk mereka,” ujar Kasatpol PP Pemkab Asahan, Budi Limbong S.Sos membenarkan surat tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan termasuk teritorial24.com via jaringan selularnya dinomor 08520632xxxx, Jum’at (10/04/2026).

Desakan penghentian pendirian bangunan yang menuai protes dari warga itu terungkap lewat surat Satpol PP Nomor 300.1.2 /2745/ Satpol PP /III/ 2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditanda tangani Kasatpol PP Budi Limbong S.Sos.

Tindakan penghentian pendirian bangunan gedung diatas ruas jalan yang disebut – sebut bernama Jalan Sokad Ali itu dilakukan Satpol PP sesuai surat pemberitahuan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Asahan Nomor 60.1/0185 tentang bangunan Gedung tanpa PBG dan tidak sesuai Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Selain itu juga merupakan tindak lanjut dari surat teguran pertama (I) Nomor 300.1.2.1/0460/ Satpol PP /II/2026 yang sebelumnya telah disampaikan.

Dalam suratnya tersebut Satpol PP dengan tegas menyatakan keberadaan bangunan yang didirikan pemilik gedung eks areal Pasar Kisaran itu bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Asahan Nomor 4 tahun 2018 tentang PBG.

Di kedua ayat itu disebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus didirikan diatas tanah yang jelas kepemilikannya, baik milik sendiri atau milik pihak lain serta harus memenuhi persyaratan administrasi persyaratan tekhnis seusai dengan fungsi bangunan gedung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *