Selain itu juga disebutkan, pendirian bangunan itu bertentangan dengan Pasal (1) ayat (57) dan ayat (58) serta Pasal 172 Perda Asahan Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak dan restrebusi daerah.
Dimana dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai sesuai standart tekhnis bangunan gedung.
Tidak hanya itu, bangunan yang didirikan juga harus memiliki SLF yang diberikan kepada pemerintah daerah yang di dalamnya menyatakan tentang kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dimanfaatkan.
Selain itu juga menyatakan pemungutan retribusi PBG atas penertiban PBG dan SLF bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.
Berdasarkan hal tersebut Satpol PP dengan tegas menyatakan agar pemilik gedung eks Terminal dan Pasar Kisaran itu memenuhi persyaratan administrasi dan tekhnis sesuai fungsi bangunan gedung. Dan meminta segera menghentikan seluruh kegiatan sebelum mendapat izin dari pemerintah daerah.
Sementara, dari catatan teritorial24.com, terkait kepemilikan areal eks Terminal dan Pasar Kisaran hingga kini masih menjadi permasalahan di tengah – tengah masyarakat Asahan.
Permasalahan areal yang sebelumnya milik Pemkab Asahan itu, bukan hanya terkait persoalan pelepasan atau ruislag statusnya, juga terkait permasalahan klaim kepemilikan dua ruas jalan didalamnya oleh penguasanya saat ini.
Bahkan klaim kepemilikan dua ruas jalan yang terjadi sejak penghujung tahun 2024 itu, hingga saat ini masih menjadi sengketa dengan masyarakat setempat.(gan).












