TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Irfan Barus (31), warga Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Rabu (15/4/2026).
Korban diketahui meninggal dunia akibat luka tusuk yang menembus paru-paru.
Rekonstruksi digelar di halaman Satreskrim Polres Sergai dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
Dalam proses tersebut, tersangka Sadar Damanik (45), warga Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, memperagakan sebanyak 10 adegan.
Rekonstruksi dimulai dari saat tersangka mengambil senjata tajam hingga momen penusukan terhadap korban.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Sergai, Iptu Qory Oloan Siregar SH MH, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Pelaku sempat melarikan diri ke rumah kakak kandungnya di Provinsi Riau sebelum akhirnya berhasil ditangkap,” ujarnya usai pelaksanaan rekonstruksi.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu oleh emosi tersangka yang mengaku kerap kehilangan buah sawit di lahannya.
Peristiwa bermula saat sejumlah warga, termasuk saksi Charles Deri, berada di lokasi pembuatan parang. Tidak lama kemudian, tersangka datang ke lokasi, disusul korban bersama rekannya, Dedek.
Cekcok pun terjadi hingga berujung pada aksi penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/10/II/2026/SPKT/Polsek Kotarih/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 15 Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 468 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Akbar)












