TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai bersama lintas lembaga menggelar kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) Tahun 2026, Rabu (16/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas serta ketertiban di tengah masyarakat.
Kegiatan PAKEM tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.
Sinergi lintas sektor ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan aliran kepercayaan dan keagamaan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menegaskan pentingnya upaya inventarisasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap kelompok-kelompok kepercayaan. Hal tersebut dilakukan agar seluruh aktivitas tetap berada dalam koridor hukum serta tidak menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, forum PAKEM juga menjadi sarana koordinasi antarinstansi dalam mengantisipasi potensi konflik sosial yang dapat timbul akibat penyimpangan ajaran atau penafsiran keagamaan yang keliru.
Kejaksaan menilai, peran aktif seluruh pihak sangat diperlukan dalam menciptakan stabilitas sosial yang harmonis.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat terus menjaga toleransi serta saling menghargai keberagaman.
“Melalui forum PAKEM, kita ingin memastikan kehidupan masyarakat tetap aman, damai, dan berkeadilan, sekaligus mencegah munculnya konflik sosial di tengah keberagaman,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan PAKEM 2026 ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga persatuan serta keutuhan di Kabupaten Serdang Bedagai. (Akbar)












