Asahan - Tanjungbalai

Warga Desak Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan Tanpa PBG Di Ruas Jalan Eks Terminal Pasar Kisaran

234
×

Warga Desak Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan Tanpa PBG Di Ruas Jalan Eks Terminal Pasar Kisaran

Sebarkan artikel ini
Bangunan diatas ruas jalan yang dibangun pemilik gedung di areal eks Terminal dan Pasar Kisaran yang menimbulkan protes warga.(gan).

TERITORIAL24.COM, Asahan- Permasalahan bangunan di atas ruas jalan yang didirikan “penguasa” atau pemilik gedung di areal eks Terminal Pasar Kisaran, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, kelihatannya mulai mendapat perhatian serius dari warga.

Warga mendesak agar Satpol PP Pemkab Asahan segera memperlihatkan sikap tegasnya untuk membongkar paksa bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang memakan salah satu ruas jalan yang berada persis di di samping gedung di dalam areal eks terminal dan pasar yang sebelumnya milik Pemkab Asahan itu.

“ Sebagai perpanjangan tangan Pemkab Asahan, Satpol PP harus memperlihatkan sikap tegasnya dalam permasalahan tersebut. Karena, praktik mendirikan bangunan yang dilakukan pemilik gedung dalam areal eks terminal dan pasar itu, bukan hanya bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Asahan Nomor 4 Tahun 2018 tentang PBG, juga merupakan bentuk sikap arogansi terhadap masyarakat dan Pemkab Asahan,” ujar Kino Pangestu, salah seorang tokoh Pemuda Jawa warga Kisaran, menyikapi permasalahan tersebut kepada kepada teritorial24.com, Selasa (14/04/2026).

Menurut pria yang sehari – hari dipanggil dengan sebutan Mayor Teddy itu, sebagai perpanjangan tangan Pemkab Asahan, Satpol PP seharusnya tidak mentolerir praktik pelanggaran Perda yang dilakukan pemilik bangunan gedung didalam areal eks terminal dan pasar tersebut.

Pasalnya, tindakan itu tidak hanya merugikan Pemkab Asahan, juga merugikan masyarakat pengguna jalan yang sehari memanfaatkan ruas jalan tersebut sebagai jalur lalu lintas alternatif dari Jalan Hasanuddin menuju Jalan Imam Bonjol Kisaran atau sebaliknya.

Kino memaparkan, berdasarkan pengetahuannya Satpol PP sudah dua kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik gedung dalam areal eks terminal dan pasar tersebut untuk menghentikan dan membongkar sendiri bangunan diatas ruas jalan itu.

Namun peringatan yang dilayangkan lewat surat peringatan masing – masing Nomor 300.1.2.1/0460/ Satpol PP /II/2026 dan Nomor 300.1.2 /2745/ Satpol PP /III/ 2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditanda tangani Kasatpol PP Asahan Budi Limbong S.Sos itu, terkesan tidak mendapat respon dari pemilik gedung dalam areal eks terminal dan pasar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *