Berita Utama

Imigrasi Belawan Perkuat Layanan Cepat dan Transparan, Permohonan Paspor Kini Makin Mudah

77
×

Imigrasi Belawan Perkuat Layanan Cepat dan Transparan, Permohonan Paspor Kini Makin Mudah

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BELAWAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan profesional, khususnya dalam pengurusan paspor bagi masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pelayanan keimigrasian saat ini harus berorientasi pada kepuasan masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui sistem layanan yang sederhana, cepat, serta transparan.

“Pelayanan harus berjalan dengan mudah dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Kami terus berupaya memastikan proses keimigrasian berlangsung profesional dan sesuai harapan publik,” ujarnya, Senin (25/4/2026).

Untuk mendukung hal tersebut, pihaknya mengoptimalkan digitalisasi layanan, penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, keterbukaan informasi juga terus diperkuat agar masyarakat memahami alur pelayanan secara menyeluruh.

Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya menghadirkan layanan “Imigrasi untuk Rakyat”.

 

Alur Pembayaran Paspor Praktis

 

Kepala Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian, Muhamad Iqbal Maizs, menjelaskan bahwa sistem pembayaran paspor kini semakin mudah dan transparan.

Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal, seperti ATM, mobile banking, internet banking, teller bank, hingga marketplace dan e-wallet.

“Pemohon hanya perlu memasukkan kode billing yang diperoleh saat pendaftaran. Sistem akan menampilkan data dan nominal pembayaran, kemudian pembayaran bisa langsung dilakukan,” jelasnya.

Iqbal menambahkan, setelah pembayaran dilakukan, sistem akan otomatis memverifikasi tanpa perlu konfirmasi manual ke kantor imigrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kode billing hanya berlaku selama dua jam.

“Jika melewati batas waktu, pemohon harus mengulang proses dari awal,” tambahnya.

 

Tahapan Lengkap Pembuatan Paspor

 

Iqbal juga memaparkan tahapan lengkap pembuatan paspor. Proses diawali dengan menyiapkan dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta akta lahir, ijazah, atau buku nikah dengan data yang harus sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *