Bagi pemohon penggantian paspor, diwajibkan membawa paspor lama dan KTP elektronik dengan data yang sama.
Selanjutnya, pemohon melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih jadwal dan kantor imigrasi tujuan sesuai kuota yang tersedia, kemudian menyelesaikan pembayaran.
Pada hari yang telah ditentukan, pemohon datang ke kantor imigrasi untuk proses verifikasi berkas, pengambilan nomor antrean, serta pemeriksaan oleh petugas. Tahapan dilanjutkan dengan wawancara singkat, pengambilan foto biometrik, sidik jari, dan tanda tangan.
“Setelah seluruh proses selesai, paspor biasanya dapat diambil dalam waktu tiga hari kerja,” terang Iqbal.
Dengan sistem layanan yang semakin modern dan transparan, Kantor Imigrasi Belawan berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan, kecepatan, serta kepastian dalam setiap proses pengurusan dokumen keimigrasian.(Akbar)












