Tebing Tinggi - Batu Bara

YBH-ST Dorong Pembenahan Disnaker Tebing Tinggi, Ombudsman Sumut Soroti Ketiadaan Mediator Industrial

154
×

YBH-ST Dorong Pembenahan Disnaker Tebing Tinggi, Ombudsman Sumut Soroti Ketiadaan Mediator Industrial

Sebarkan artikel ini

Laporan YBH-ST ke Ombudsman RI Ungkap Kendala Administratif dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Tebing Tinggi

TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI-Upaya Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST) dalam memperjuangkan hak pekerja dan mendorong optimalisasi pelayanan publik ketenagakerjaan mendapat respons resmi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Melalui surat bernomor T/00527/LM.14-02/0091.2026/IV/2026, Ombudsman Sumut menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan yang diajukan YBH-ST terkait mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Kota Tebing Tinggi.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyoroti belum tersedianya tenaga fungsional mediator hubungan industrial pada Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu hambatan dalam optimalisasi penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha.

YBH-ST Tempuh Jalur Konstitusional

Langkah yang ditempuh YBH-ST dinilai sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan kontrol sosial yang sah dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perwakilan YBH-ST, Agusri Putra P. Nasution, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses dan arahan yang diberikan Ombudsman RI dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai aturan hukum. Harapan kami, pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di daerah dapat berjalan lebih maksimal dan hak-hak masyarakat pencari keadilan tetap terlindungi,”ujarnya,Rabu(13/5/2026).

Ombudsman Minta Ada Langkah Perbaikan

Dalam surat tersebut, Ombudsman Sumut juga menilai bahwa upaya klarifikasi yang dilakukan sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodasi permohonan fasilitasi penyelesaian perselisihan yang diajukan pihak pelapor.

Karena itu, Ombudsman menyarankan agar instansi terkait segera melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kementerian guna mengatasi keterbatasan sumber daya manusia, khususnya terkait keberadaan mediator hubungan industrial.

Ombudsman menegaskan bahwa keberadaan mediator merupakan unsur penting sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *