Komitmen Mengawal Hak Pekerja
YBH-ST memastikan proses hukum dan mekanisme penyelesaian tetap akan ditempuh sesuai tahapan yang berlaku, dimulai dari perundingan bipartit hingga pencatatan perselisihan apabila tidak ditemukan kesepakatan antar pihak.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen dalam mengawal hak-hak pekerja sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan.
Melalui perkembangan ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara kembali menegaskan perannya dalam mengawasi pelayanan publik agar setiap laporan masyarakat mendapatkan tindak lanjut yang profesional, proporsional, dan sesuai aturan hukum.***












