Asahan - Tanjungbalai

Pemkab Asahan Akan Bangun Ruas Jalan Diperbatasan

14
×

Pemkab Asahan Akan Bangun Ruas Jalan Diperbatasan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, Asahan- Pemkab Asahan akan membangun sejumlah ruas jalan di dekat perbatasan wilayah kabupaten tetangganya.

Program pembangunan dalam rangka pertumbuhan ekonomi itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Asahan Drs Zainal Aripin Sinaga MH, dalam sambutannya di rapat pembahasan dan sinkronisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Asahan Kabupaten Asahan 2026 – 2046 di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (19/06/2026).

“ Pembangunan ruas jalan dekat perbatasan kabupaten tetangga itu direncakan tahun 2026,” ujar Drs Zainal Aripin Sinaga MH dalam rapat pembahasan yang dipimpin Kepala Dinas Perkim Sumut Rahmad Hidayat Siregar S.Sos, MAP dan dihadiri OPD Pemkab Asahan bersama Kepala Dinas PUTR Tanjung Balai, Perwakilan PUTR Labura, Perwakilan PUTR Toba dan Perwakilan PUTR Batu Bara itu.

Menurutnya, rencana pembangunan ruas jalan di dekat wilayah perbatasan kabupaten itu, tidak dilakukan Pemkab Asahan begitu saja.

Akan dilakukan dengan meminta masukan serta dukungan dari empat kabupaten dan kota tetangga Asahan masing – masing, Tanjung Balai, Labura, Toba dan Batu Bara.

Masukan empat kabupaten dan kota tetangga Kabupaten Asahan itu sangat diperlukan dalam rangka mensinkronasikan tujuan tersebut.

Karena tanpa dukungan dari empat kabupaten dan kota tetangga, besar kemungkinan rencana Pembangunan ruas jalan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi itu, tidak akan selesai.

“ Jika ada tetangga yang kurang setuju dengan program Pemkab Asahan, kami siap menerima,” imbuh Drs Zainal Aripin Sinaga MH, sembari mengungkapkan jika Pemkab Asahan juga akan membangun fasilitas Pendidikan dan Kesehatan diatas lahan seluas 300 Hektar yang ada di wilayahnya.

Sementara, Kadis Perkim Sumut Rahmat Hidayat Siregar S.Sos MAP dalam sambutannya di kesempatan yang sama mengatakan, pembahasan RTRW tersebut berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tenrang penyelenggaraan penataan ruang.

Karena pengajuan Ranperda RTRW oleh Bupati ke DPRD harus di lengkapi berita acara pembahasan dari provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *