Dayat mengharapkan seluruh rencana program pembangunan yang diungkapkan dalam rapat bersama pembahasan RTRW itu mendapat dukungan dari semua stakeholder yang terlibat.
Sehingga rapat tersebut dapat menghasilkan berita acara sesuai yang kita harapkan
Dayat juga memaparkan dasar pelaksanaan sinkronisasi RTRW Kabupaten atau Kota itu menyikapi pelaksanaan revisi yang sedang dilakukan Pemprovsu.
Untuk itu RTRW kabupaten yang akan ditetapkan lebih dahulu memiliki berita acara dari revisi RTRW yang dilakukan provinsi dan memiliki kesepakatan antara provinsi dan kabupaten atau Kota.(gan).












