Politik

Anggota Komisi XIII DPR RI Minta Unhan Klarifikasi Dugaan Keharusan Lepas Jilbab Kadet

56
×

Anggota Komisi XIII DPR RI Minta Unhan Klarifikasi Dugaan Keharusan Lepas Jilbab Kadet

Sebarkan artikel ini

Soroti Dugaan Kebijakan yang Berujung Pengunduran Diri Kadet Perempuan

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo,mengapresiasi keberanian Wafa Ahdina yang menyampaikan pengalaman yang dialaminya kepada publik(Foto:Humas PKS)

TERITORIAL24.COM,JAKARTA – Dugaan adanya keharusan melepas jilbab yang dialami seorang kadet Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Wafa Ahdina, hingga berujung pada pengunduran dirinya dari institusi tersebut, mendapat perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta pihak Universitas Pertahanan memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan memberikan kepastian kepada publik.

Yanuar mengapresiasi keberanian Wafa Ahdina yang menyampaikan pengalaman yang dialaminya kepada publik.

Ia menilai mempertahankan keyakinan dan menyuarakan pengalaman pribadi dalam lingkungan pendidikan yang memiliki disiplin tinggi bukanlah hal yang mudah.

“Mempertahankan keyakinan yang diyakini dan berani menyampaikan apa yang dialami bukanlah sesuatu yang mudah. Apalagi ketika harus berhadapan dengan institusi pendidikan yang memiliki disiplin dan kultur yang sangat kuat,” ujar Yanuar dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Minta Penjelasan Dasar Aturan dan Kebijakan

Menurut Yanuar, substansi persoalan ini tidak boleh berhenti hanya sebagai perdebatan di media sosial. Ia menegaskan pentingnya penjelasan resmi dari pihak Unhan mengenai ada atau tidaknya aturan yang mengatur penggunaan jilbab bagi kadet perempuan.

Ia mempertanyakan apakah benar terdapat ketentuan yang mewajibkan kadet perempuan melepas jilbab, serta apakah ketentuan tersebut memiliki dasar hukum dan aturan tertulis yang jelas.

“Apakah benar ada ketentuan yang melarang penggunaan jilbab bagi kadet? Kalau memang ada, apa dasar hukumnya? Apakah ada aturan tertulis yang mengatur hal tersebut? Kalau tidak ada aturan tertulis tetapi ada instruksi secara verbal, tentu ini juga harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

Yanuar menilai klarifikasi tersebut penting untuk menjernihkan informasi sekaligus memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan institusi pendidikan negara berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *