Soroti Aspek Hak Konstitusional dan HAM
Lebih lanjut, Yanuar menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar dan tidak memiliki dasar aturan yang jelas, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut seragam atau tata tertib pendidikan.
Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menyentuh aspek hak konstitusional warga negara serta perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kalau benar ada larangan berjilbab hanya karena alasan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas, ini bisa menjadi bentuk diskriminasi. Praktik semacam ini semestinya tidak lagi terjadi di era sekarang, terlebih di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya manusia-manusia terdidik yang menghormati konstitusi dan hak asasi manusia,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan menjalankan keyakinan merupakan hak yang dijamin konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Selain itu, Pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Disiplin Harus Tetap Sejalan dengan Konstitusi
Yanuar menegaskan dirinya menghormati sistem pendidikan pertahanan yang memiliki karakter disiplin dan ketentuan khusus.
Namun, menurutnya, seluruh aturan yang diterapkan tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara.
“Disiplin dan ketentuan khusus dalam pendidikan pertahanan tentu harus kita hormati. Tetapi disiplin tidak boleh ditempatkan di atas konstitusi. Semua aturan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hak asasi manusia, Yanuar menyatakan akan menunggu penjelasan resmi dari Universitas Pertahanan RI terkait persoalan tersebut.
Ia menilai klarifikasi yang objektif dan transparan diperlukan bukan hanya untuk menjawab pertanyaan Wafa dan keluarganya, tetapi juga untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat luas.












