TERITORIAL24.COM, BLITAR KOTA – Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode 1–31 Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 14 pelaku dari sejumlah lokasi di wilayah Blitar Kota dan Blitar Raya.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, mengatakan para tersangka terdiri dari pengedar sabu, pemilik ganja, dan pengedar Pil Dobel L. Sebagian besar pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Sebanyak 10 pelaku kasus sabu yang diamankan berinisial GH, YW, MN, MR, DA, AR, FA, LW, HH, dan ST. Delapan di antaranya merupakan residivis, satu pelaku spesialis, dan satu pelaku baru.
Polisi juga menangkap LH yang kedapatan menyimpan 8,62 gram ganja. Sementara itu, tiga pelaku peredaran Pil Dobel L berinisial S, MKA, dan SP turut diamankan.
Wilayah Kecamatan Sukorejo menjadi lokasi dengan jumlah kasus terbanyak, yakni tiga kasus sabu dengan empat pelaku. Pengungkapan juga dilakukan di Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sananwetan, Sanankulon, dan Kanigoro.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku sabu mendapatkan pasokan dari Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Malang.
Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan kepada pengguna di wilayah Blitar.
Modus serupa juga ditemukan pada peredaran Pil Dobel L. Para pelaku membeli ribuan butir dari Kediri dan Tulungagung, lalu mengemas ulang menjadi paket kecil dengan harga yang lebih terjangkau.
Kasus yang paling menonjol adalah penangkapan AR dan FA di Kecamatan Udanawu. Dari keduanya, polisi menyita 23,11 gram sabu yang menjadi barang bukti terbesar dalam pengungkapan kali ini.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP Nasional, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana sesuai peran masing-masing dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya.(didik)












