TERITORIAL24.COM, MEDAN – Seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai berinisial P melaporkan dugaan tindak pidana penipuan berkedok jual beli mobil melalui marketplace ke Polrestabes Medan setelah mengalami kerugian sebesar Rp27,5 juta.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/3083/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada 20 Juli 2026 sekitar pukul 23.09 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa bermula pada Senin, 20 Juli 2026, ketika korban melihat sebuah iklan penjualan Toyota Avanza tahun 2015 dengan nomor polisi BK 1833 UJ di marketplace. Karena tertarik, korban kemudian menghubungi penjual melalui aplikasi Messenger.
Penjual selanjutnya mengarahkan komunikasi ke nomor WhatsApp 0857-8824-0378 dan menawarkan kendaraan tersebut dengan harga Rp110 juta.
Setelah terjadi kesepakatan harga, korban diarahkan untuk melihat langsung mobil yang disebut berada di kawasan Jalan Rahayu Pasar VI Gang Melati, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku bernama Amel.
Korban kemudian memeriksa kondisi kendaraan beserta dokumen yang diperlihatkan dan menyatakan berminat untuk membeli mobil tersebut.
Sebagai tanda jadi, korban mentransfer uang sebesar Rp27.500.000 ke rekening Bank BCA Nomor 008328204421 atas nama Rahmat Junaedi, sesuai arahan orang yang mengaku sebagai penjual.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, perempuan yang mengaku bernama Amel justru menyatakan tidak mengenal Rahmat Junaedi.
Bahkan, menurut laporan korban, Amel menuduh korban bekerja sama dengan orang tersebut untuk melakukan penipuan. Akibatnya, kendaraan yang sebelumnya diperlihatkan tidak diserahkan kepada korban.
Merasa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp27,5 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












