TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Ketua DPD Persatuan Putra Putri Angkatan Darat (PPP-AD) Kota Tebing Tinggi, Zulfikar Nasution, mengapresiasi penyelesaian damai dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Ustadz Muslim Istiqomah, SSA, C.TP, yang sebelumnya menjadi perhatian publik di Kota Tebing Tinggi.
Perdamaian tersebut berlangsung di Polres Tebing Tinggi pada Selasa (30/6/2026), setelah proses hukum berjalan hampir satu bulan sejak peristiwa yang terjadi pada 7 Juni 2026.
Menurut Zulfikar, penyelesaian melalui jalur damai patut dihargai sepanjang dilakukan secara sukarela, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, serta menjadi momentum memperbaiki hubungan antarwarga.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih mengedepankan penyelesaian yang bermartabat, saling menghormati, dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan orang lain,” ujarnya,Rabu(1/7/2026).
Berawal dari Dugaan Penganiayaan
Kasus ini bermula ketika Ustadz Muslim bersama rekannya, Muhammad Alvin Sitepu, mendatangi sebuah lokasi yang disebut sebagai tempat berlangsungnya aktivitas sabung ayam untuk melakukan dakwah.
Dalam peristiwa tersebut terjadi dugaan penganiayaan terhadap keduanya. Merasa menjadi korban, Ustadz Muslim kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Tebing Tinggi sehingga perkara diproses sesuai ketentuan hukum.
Kasus tersebut sempat menjadi sorotan luas di berbagai media dan media sosial hingga memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.
Kesepakatan Damai Disertai Komitmen Tertulis
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perjanjian tertulis bermaterai.
Berdasarkan keterangan para pihak, isi kesepakatan tersebut antara lain memuat permintaan maaf dari Saiful Anwar, komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta kesediaan menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum di lokasi miliknya.
Selain itu, terdapat komitmen untuk mendukung kegiatan dakwah Ustadz Muslim dan Tim GEMAN Kota Tebing Tinggi, serta kesediaan menerima konsekuensi hukum apabila di kemudian hari melanggar isi perjanjian tersebut.












