Kota Medan

Kantor Imigrasi Polonia Hadirkan Layanan Prioritas, Pemohon Sakit Dilayani Tanpa Harus Turun dari Kendaraan

113
×

Kantor Imigrasi Polonia Hadirkan Layanan Prioritas, Pemohon Sakit Dilayani Tanpa Harus Turun dari Kendaraan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang humanis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Salah satu wujud komitmen tersebut diwujudkan melalui Layanan Prioritas bagi pemohon paspor yang sedang sakit, lanjut usia (lansia), ibu hamil, serta bayi dan anak di bawah usia lima tahun (balita).

Melalui layanan ini, pemohon yang termasuk dalam kategori prioritas memperoleh kemudahan dalam proses pengurusan paspor. Tidak hanya mendapatkan jalur antrean khusus, pelayanan juga disesuaikan dengan kondisi fisik dan kesehatan pemohon.

Bahkan, apabila pemohon sedang sakit atau memiliki kondisi tertentu sehingga tidak memungkinkan turun dari kendaraan, petugas Imigrasi Polonia akan mendatangi kendaraan untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan tahapan pelayanan yang dapat dilakukan di lokasi tersebut.

Langkah ini dilakukan agar proses pengurusan paspor tetap berlangsung dengan aman, nyaman, dan tetap memenuhi standar pelayanan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Sah Putra, menegaskan bahwa pelayanan prima bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga kepedulian terhadap kondisi masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.

“Kami ingin memastikan setiap masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak sesuai kondisinya. Ketika pemohon tidak dapat turun dari kendaraan karena sedang sakit atau kondisi tertentu, petugas kami akan menyesuaikan pelayanan agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan paspor dengan mudah, nyaman, dan bermartabat,” ujar Ridha Sah Putra, Jumat 3 Juli 2026.

Menurutnya, inovasi pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Polonia dalam menghadirkan layanan publik yang inklusif, ramah, dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Layanan Prioritas ini tersedia setiap hari kerja dengan kuota sebanyak 35 pemohon per hari.

Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia paling lambat pukul 10.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *