TERITORIAL24.CO.M, – Rekaman video kegiatan Safari Jurnalistik ke-V yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, baru-baru ini viral di media sosial dan memicu kecaman dari sejumlah komunitas pers di Indonesia.
Polemik bermula dari pernyataan seorang oknum pengurus PWI Kabupaten Bogor yang menjadi narasumber dalam forum tersebut. Di hadapan para kepala desa se-Bogor Utara, ia mengimbau aparatur desa untuk menolak, mengabaikan, dan tidak melayani wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers.
Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai melampaui kewenangan serta berpotensi mendorong sikap diskriminatif terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, mengecam keras pernyataan tersebut. Menurutnya, narasi yang disampaikan dalam forum itu tidak mencerminkan semangat kebebasan pers dan justru berpotensi memecah solidaritas profesi wartawan.
“Langkah mengkotak-kotakkan jurnalis, terutama yang bertugas di tingkat pedesaan, merupakan preseden buruk. Kondisi ini dikhawatirkan memicu antipati, kecurigaan, hingga penolakan sepihak dari pejabat publik maupun kepala desa terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan insan pers,” ujar Catur.
Ia juga meluruskan pemahaman mengenai sertifikasi kompetensi wartawan. Menurutnya, pengakuan kompetensi jurnalis di Indonesia tidak hanya melalui UKW yang difasilitasi Dewan Pers.
Selain UKW, pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) juga menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers yang memiliki lisensi resmi.
Kedua skema tersebut merupakan mekanisme sertifikasi yang diakui sesuai ketentuan yang berlaku.
Catur menilai, karena itu, tidak tepat apabila profesionalisme wartawan hanya diukur dari kepemilikan sertifikat tertentu, apalagi dijadikan dasar untuk membatasi akses informasi kepada jurnalis.












