TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai — Penanganan perkara dugaan penipuan daring (scammer) yang tengah ditangani Polres Tanjungbalai kembali menjadi sorotan.
Kali ini perhatian publik tertuju kepada US, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan II/C yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungbalai dan telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
US diketahui bertugas di Dinas Lingkungan Hidup setelah proses peleburan Bidang Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke DLH Kota Tanjungbalai pada awal 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, US merupakan orang tua dari N alias Saosa, sosok yang disebut-sebut dalam proses penyelidikan sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan penipuan daring.
Selain itu, rumah yang ditempati US diketahui menjadi lokasi yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian karena diduga digunakan sebagai markas aktivitas para pelaku penipuan daring atau yang dikenal dengan istilah “lodes”.
Meski demikian, hingga kini status hukum US masih sebatas saksi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana penyidik Polres Tanjungbalai mendalami dugaan peran maupun keterlibatan US, mengingat lokasi yang ditempatinya menjadi salah satu titik utama pengungkapan kasus tersebut.
Sejumlah kalangan menilai penyidik perlu mengusut perkara ini secara menyeluruh, profesional, dan transparan tanpa membedakan latar belakang maupun status seseorang.
Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan keterlibatan, penyidik juga diharapkan menyampaikan hasil penyelidikan tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di lingkungan kerjanya, sejumlah pegawai DLH yang enggan disebutkan namanya mengaku mengenal US sebagai pribadi yang cenderung tertutup dan jarang berinteraksi dengan rekan kerja.
“Dia tidak begitu bergaul, datang hanya saat absen pagi dan sore. Kalau pun berkumpul, lebih banyak diam,” kata seorang pegawai.












