Deli Serdang - Serdang Bedagai

Polsek Dolok Masihul Sita Miras Ilegal, Upaya Tekan Penyakit Masyarakat di Sergai

123
×

Polsek Dolok Masihul Sita Miras Ilegal, Upaya Tekan Penyakit Masyarakat di Sergai

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Polsek Dolok Masihul menyita sejumlah minuman keras (miras) tanpa izin dalam operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) di Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam menekan angka kejahatan penyakit masyarakat, seperti premanisme, perjudian, dan peredaran minuman keras ilegal, menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, SH, MH, bersama personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan empat botol minuman keras golongan B yang terdiri atas dua botol Anggur Merah dan dua botol Kamput.

Miras tersebut ditemukan di sebuah warung tuak milik pria berinisial P alias Aceng (43), warga Dusun I, Desa Kerapuh.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, SH, MH membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Benar, personel Polsek Dolok Masihul telah mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras ilegal dari sebuah warung tuak di Desa Aras Panjang. Pemilik warung terbukti tidak memiliki izin edar atas miras yang dijualnya. Dari lokasi, petugas mengamankan empat botol miras sebagai barang bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, pemilik warung mengakui menjual minuman keras tanpa mengantongi izin resmi. Namun, dalam penanganan kasus ini, kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan.

“Pemilik warung bersikap kooperatif dan mengakui tidak memiliki izin peredaran miras. Yang bersangkutan tidak diproses secara pidana, melainkan diberikan pembinaan, didata, serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras di warungnya,” jelas Bringin Jaya.

Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus menggelar operasi penertiban secara berkala sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah berbagai tindak kriminal yang dipicu oleh peredaran minuman keras ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *