Tebing Tinggi - Batu Bara

AKPERSI Kota Tebing Tinggi Dukung Langkah BGN Larang Dapur MBG Gunakan Gas 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP

104
×

AKPERSI Kota Tebing Tinggi Dukung Langkah BGN Larang Dapur MBG Gunakan Gas 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP

Sebarkan artikel ini

AKPERSI siap mengawal pelaksanaan kebijakan BGN dengan melakukan pemantauan terhadap seluruh dapur SPPG di Kota Tebing Tinggi guna mencegah penyalahgunaan barang bersubsidi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyampaikan kebijakan pelarangan penggunaan barang bersubsidi di dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara jajaran DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi menyatakan dukungan serta komitmen mengawal dan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tebing Tinggi(Dok AKPERSI)

TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI –AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kota Tebing Tinggi mendukung langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang memperketat pengawasan terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Seluruh dapur penyedia makanan bagi penerima manfaat kini dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi dalam proses produksi.

Larangan tersebut mencakup penggunaan gas elpiji 3 kilogram, minyak goreng bersubsidi Minyakita, hingga beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan subsidi pemerintah tetap tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk kegiatan yang telah dibiayai melalui anggaran negara.

Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026), dengan tegas menyatakan seluruh pengelola SPPG wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Menurutnya, setiap dapur MBG harus memperoleh seluruh bahan baku melalui mekanisme komersial, bukan memanfaatkan komoditas yang mendapat subsidi pemerintah.

BGN juga mengajak masyarakat, termasuk insan pers, untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Apabila ditemukan dapur MBG yang menggunakan Minyakita, gas elpiji 3 kilogram, atau beras SPHP, masyarakat diminta segera melaporkannya.

“BGN akan memberikan surat peringatan. Kalau tetap mengulangi pelanggaran, dapur tersebut akan ditutup,” tegasnya.

Di sisi lain, BGN terus melakukan pembenahan internal untuk memperkuat tata kelola lembaga dan menutup peluang terjadinya penyimpangan.

Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 833 dapur SPPG telah dihentikan operasionalnya karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran terhadap ketentuan operasional maupun standar makanan yang ditetapkan.

Ketua Divisi Pendidikan dan Pengembangan SDM DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi, J. Efendi, mendukung kebijakan yang dipertegas oleh Kepala BGN Sudaryono terkait larangan penggunaan barang-barang bersubsidi di dapur SPPG melalui Program MBG.

Menurutnya, langkah tersebut sangat baik demi meningkatkan mutu penyelenggaraan SPPG melalui MBG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *