TERITORIAL24.COM, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait polemik retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM) pada awal Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kembali akan dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang mencuat.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., menegaskan bahwa kehadiran Dishub Medan dalam RDP mendatang merupakan hal yang penting, mengingat instansi tersebut tidak hadir pada rapat sebelumnya.
“RDP terkait parkir di KIM sedang kita jadwalkan dan akan dilaksanakan pada awal Agustus. Dishub Medan akan kembali kami panggil dan harus hadir, karena merekalah yang perlu menjelaskan duduk persoalannya,” ujar Afri Rizki Lubis, Kamis (23/7/2026).
Politisi Partai NasDem itu menilai tidak ada alasan bagi Dishub Medan untuk mengabaikan undangan DPRD.
Menurutnya, alasan bahwa persoalan tersebut terjadi pada masa kepemimpinan pejabat sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar untuk tidak memenuhi panggilan rapat.
“Sebagai lembaga DPRD, kami memanggil institusi, bukan personal. Jadi siapa pun pejabat yang menjabat saat ini harus hadir dan memberikan penjelasan. DPRD merupakan lembaga resmi yang menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Afri menjelaskan bahwa tujuan RDP bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan melakukan pendalaman terhadap persoalan yang terjadi sehingga DPRD dapat menyusun rekomendasi sebagai solusi.
“Kalau Dishub tidak hadir dan tidak kooperatif, tentu akan menimbulkan pertanyaan. Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah,” katanya.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Medan telah menggelar RDP pada Senin (20/7/2026) untuk membahas dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kawasan Industri Medan.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan tersebut tidak menghasilkan keputusan karena Dinas Perhubungan Kota Medan selaku organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak menghadiri undangan rapat.












