Hukum & Kriminal

Gerebek Rumah IRT Diduga Bandar, Polisi Sita 40 Paket Sabu dan Samurai

69
×

Gerebek Rumah IRT Diduga Bandar, Polisi Sita 40 Paket Sabu dan Samurai

Sebarkan artikel ini

MEDAN | TERITORIAL24.COM — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Jalan PWI, Gang Gitar 6, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penggerebekan dilakukan melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Rabu (26/8/2026). Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Satu di antaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN (30) yang diduga berperan sebagai bandar sabu. Selain itu, polisi mengamankan MF (49) yang diduga sebagai pengedar serta empat pria yang diduga sebagai pengguna, yakni WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26).

Kepala Satres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di rumah tersebut.

“Penggerebekan kami lakukan di satu rumah, ini jadi tempat jual beli narkoba berdasarkan informasi masyarakat,” ujar Rafli, Minggu (30/8/2026).

Dari lokasi, petugas menemukan 40 paket sabu siap edar, ratusan plastik klip, puluhan alat isap sabu atau bong, serta uang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Polisi juga menemukan senjata tajam jenis samurai di lokasi. Senjata tersebut diduga disiapkan untuk menghadapi atau melakukan perlawanan apabila petugas melakukan penggerebekan.

“Kami temukan barang bukti yang cukup banyak, ada 40 paket sabu siap edar, ada juga senjata tajam yang kami duga ini memang disiapkan untuk menyerang petugas,” kata Rafli.

Menurut polisi, rumah tersebut telah lama diduga digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus mengonsumsi narkoba. Aktivitas jual beli narkotika di lokasi itu disebut berlangsung hampir sepanjang waktu berdasarkan informasi masyarakat.

Pasca penggerebekan, rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba tersebut kemudian dihancurkan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *