Politik

Fraksi PKS Soroti Tarif Pajak, Aset Daerah hingga Pengawasan Retribusi di Medan

138
×

Fraksi PKS Soroti Tarif Pajak, Aset Daerah hingga Pengawasan Retribusi di Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN I TERITORIAL24.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan lebih cermat dalam melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fraksi PKS menyoroti sedikitnya empat aspek, yakni peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, optimalisasi pengelolaan aset daerah, kajian dampak penerapan perubahan Perda, serta pengawasan terhadap retribusi persampahan dan parkir di tepi jalan umum.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, A.Md., dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (21/9/2026).

Datuk mengatakan, Fraksi PKS mencermati potensi peningkatan PAD yang disebut dalam naskah akademik Ranperda tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci sektor pajak dan retribusi yang akan ditingkatkan beserta proyeksi tambahan PAD yang akan diperoleh.

“Dalam naskah akademik disebutkan bahwa evaluasi kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah penyesuaian Undang-Undang HKPD berhasil mendorong penambahan sumber PAD pada beberapa sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Karena itu, Fraksi PKS meminta Pemko Medan menjelaskan sektor-sektor yang menjadi sasaran peningkatan serta besaran proyeksi penerimaan yang diharapkan.

Di sisi lain, peningkatan penerimaan daerah dinilai perlu tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.

Penetapan tarif pajak dan retribusi, kata Datuk, jangan sampai memberikan beban berlebihan, terutama kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

 

Soroti Pengelolaan Aset Daerah

 

Selain pajak dan retribusi, Fraksi PKS turut menyoroti pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Medan.

Fraksi PKS menilai aset daerah merupakan salah satu sumber daya yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung peningkatan PAD. Karena itu, pemerintah diminta memastikan seluruh aset tercatat, terpelihara dan dimanfaatkan secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *