Politik

Fraksi PKS Soroti Tarif Pajak, Aset Daerah hingga Pengawasan Retribusi di Medan

140
×

Fraksi PKS Soroti Tarif Pajak, Aset Daerah hingga Pengawasan Retribusi di Medan

Sebarkan artikel ini

“Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan aset yang dimiliki tercatat, terpelihara dan dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.

Fraksi PKS juga mempertanyakan langkah Pemko Medan dalam menjaga dan memelihara aset daerah.

“Kami berharap peristiwa terkait dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kota Medan yang baru-baru ini diberitakan di media tidak terjadi lagi,” kata Datuk.

 

Minta Kajian Dampak Ekonomi

 

Fraksi PKS selanjutnya mempertanyakan kajian Pemko Medan mengenai dampak penerapan perubahan Perda terhadap kondisi perekonomian masyarakat.

Menurut Fraksi PKS, evaluasi secara berkala diperlukan dengan mempertimbangkan dinamika sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, kebijakan pajak dan retribusi yang diterapkan tetap relevan dengan kondisi masyarakat.

“Hal ini diperlukan agar kebijakan tetap relevan dan tidak menimbulkan resistensi publik,” katanya.

 

Pengawasan Retribusi Persampahan dan Parkir

 

Sorotan lainnya diarahkan terhadap retribusi pelayanan persampahan dan retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Fraksi PKS meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan yang dilakukan Pemko Medan terhadap pemungutan retribusi dari kedua sektor tersebut.

Selain itu, pemerintah juga diminta menyampaikan hasil evaluasi terhadap sistem pemungutan yang selama ini diterapkan.

“Pengawasan yang efektif diperlukan agar penerimaan retribusi dapat dikelola secara tertib dan transparan serta memberikan kontribusi optimal terhadap PAD,” ujarnya.

Fraksi PKS juga mendorong Pemko Medan memperkuat tata kelola pajak dan retribusi daerah melalui sistem administrasi yang lebih modern dan digitalisasi pemungutan.

Dengan penguatan sistem tersebut, Fraksi PKS berharap proses pemungutan pajak dan retribusi menjadi lebih efisien, transparan dan mudah diawasi.

“Dengan sistem yang lebih baik, Fraksi PKS berharap proses pemungutan menjadi lebih efisien, transparan dan mudah diawasi, sekaligus dapat meminimalkan potensi sengketa maupun penyimpangan administratif,” pungkasnya.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *