Hukum & Kriminal

Persoalan Ketenagakerjaan Nurhasanah, Rasidin Tegaskan LBH Siap Kawal hingga Tuntas

189
×

Persoalan Ketenagakerjaan Nurhasanah, Rasidin Tegaskan LBH Siap Kawal hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini

Rasidin menegaskan pendampingan LBH mengedepankan fakta, kepastian hukum, dan penyelesaian yang adil bagi para pihak

Rasidin, pendamping hukum LBH, saat mendampingi Nurhasanah dalam persoalan ketenagakerjaan(foto:Ras)

TEBING TINGGI | TERITORIAL24.COM- Persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi Nurhasanah mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Rasidin menegaskan, pihaknya siap mengawal proses tersebut agar hak-hak ketenagakerjaan klien dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Rasidin pada Selasa (22/9/2026).

Ia menegaskan, pendampingan hukum yang diberikan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan persoalan diselesaikan berdasarkan fakta, ketentuan hukum, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“LBH hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada Saudari Nurhasanah. Kami ingin memastikan hak-hak ketenagakerjaan klien dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rasidin.

Rasidin: Jangan Bangun Persoalan dari Asumsi

Rasidin menegaskan LBH tidak ingin persoalan tersebut dibangun berdasarkan asumsi ataupun tuduhan yang belum teruji.

Menurutnya, setiap langkah pendampingan harus berangkat dari fakta dan keterangan para pihak sehingga penyelesaian yang ditempuh memiliki dasar yang jelas.

“Kami tidak ingin membangun perkara berdasarkan asumsi ataupun tuduhan. Setiap langkah hukum akan kami dasarkan pada fakta, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Rasidin menilai, prinsip kehati-hatian penting agar persoalan ketenagakerjaan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak sebelum seluruh pihak mendapatkan kesempatan menyampaikan keterangan.

Hak Ketenagakerjaan Menjadi Perhatian

Menurut Rasidin, pendampingan LBH diarahkan untuk memastikan hak ketenagakerjaan Nurhasanah dapat diperjuangkan sesuai mekanisme yang tersedia.

“Pendampingan hukum bukan berarti menghakimi pihak perusahaan. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap hak dan kewajiban para pihak ditempatkan pada koridor hukum yang semestinya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pekerja maupun perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati.

Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan persepsi salah satu pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *