Hukum & Kriminal

Persoalan Ketenagakerjaan Nurhasanah, Rasidin Tegaskan LBH Siap Kawal hingga Tuntas

190
×

Persoalan Ketenagakerjaan Nurhasanah, Rasidin Tegaskan LBH Siap Kawal hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini

Rasidin menegaskan pendampingan LBH mengedepankan fakta, kepastian hukum, dan penyelesaian yang adil bagi para pihak

Rasidin, pendamping hukum LBH, saat mendampingi Nurhasanah dalam persoalan ketenagakerjaan(foto:Ras)

LBH Tetap Buka Ruang Penyelesaian

Meski menyatakan kesiapan mengawal persoalan tersebut, Rasidin mengatakan LBH tetap mengedepankan penyelesaian secara baik melalui mekanisme yang tersedia.

“Kami akan terlebih dahulu mengedepankan penyelesaian secara baik melalui mekanisme yang tersedia. Namun, apabila upaya penyelesaian tidak menemukan titik temu, LBH tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Menurut Rasidin, penyelesaian secara baik tetap menjadi ruang yang penting sepanjang seluruh pihak memiliki itikad untuk mencari titik temu dan menghormati ketentuan hukum.

Jika Memiliki Dasar Hukum, Akan Diperjuangkan

Rasidin kembali menegaskan bahwa LBH akan melihat persoalan tersebut secara objektif.

Apabila hak yang diperjuangkan Nurhasanah memiliki dasar hukum yang kuat, pihaknya siap memberikan pendampingan melalui langkah yang tersedia.

“Apabila hak klien memang memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya, kami akan menggunakan upaya hukum yang tersedia untuk memperjuangkannya,” tegas Rasidin.

Ia menambahkan, setiap langkah akan dilakukan secara terukur dengan tetap menghormati hak dan kepentingan seluruh pihak.

PT Adila Diharapkan Berikan Klarifikasi

Rasidin juga berharap PT Adila Prezkifarindo Duta dapat memberikan penjelasan terkait persoalan yang muncul.

“Kami berharap pihak perusahaan bersedia memberikan penjelasan secara terbuka dan menyelesaikan persoalan ini secara profesional. Jika seluruh proses dapat diselesaikan dengan baik, tentu itu menjadi jalan yang konstruktif bagi semua pihak,” katanya.

Menurutnya, ruang klarifikasi penting agar persoalan dapat dilihat secara utuh dan tidak berkembang berdasarkan informasi sepihak.

Kepastian Hukum Jadi Penekanan

Bagi Rasidin, persoalan ketenagakerjaan tersebut tidak semata-mata menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan.

Ada kepentingan yang lebih mendasar, yakni memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak ditempatkan dalam koridor kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *