Hukum & Kriminal

Kejari Tanjung Balai Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Sabu Hampir 5 Kilogram

119
×

Kejari Tanjung Balai Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Sabu Hampir 5 Kilogram

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI I TERITORIAL24.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.

 

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanjung Balai, Kamis (8/10/2026), mulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin Kepala Kejari Tanjung Balai Bobon Robiana, S.H., M.H.

 

Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48) tersebut meliputi 4.950,2 gram sabu, 232,52 gram pil ekstasi, 162 gram kokaina, 7,59 gram ganja, serta 2.986,2 gram ketamin.

 

Selain narkotika, Kejari Tanjung Balai juga memusnahkan dua unit timbangan berukuran besar, 62 unit telepon seluler, 24 barang elektronik lainnya, delapan senjata tajam, 72 potong atau pasang pakaian, delapan jeriken, drum dan box fiber, satu unit sepeda motor, 171 bungkus benih sawit berbentuk kecambah, 53 kardus atau plastik merek Minyakita, serta sekitar 300 barang lainnya berupa pipet, dompet, potongan kayu, potongan kertas dan buku.

 

Khusus sabu dan pil ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan panas sebelum dibuang melalui saluran pembuangan air.

 

Kajari Tanjung Balai Bobon Robiana mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk kepastian hukum kepada masyarakat.

 

Menurut dia, pemusnahan tersebut tidak sekadar menjadi tahap akhir dalam penanganan perkara pidana, tetapi juga merupakan langkah untuk memastikan barang bukti yang telah diperintahkan pengadilan agar dimusnahkan tidak dapat digunakan kembali ataupun disalahgunakan.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Danlanal Tanjung Balai, Kepala BNN Kota Tanjung Balai, perwakilan BPOM, Bea Cukai Teluk Nibung, Dandim Asahan, Polres Tanjung Balai, Lapas Kelas IIB Tanjung Balai-Asahan, Dinas Kesehatan serta jajaran Kejari Tanjung Balai.(Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *