MEDAN I TERITORIAL24.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Selasa (20/10/2026) sore, menggerebek sarang narkoba di Bantaran Rel Kereta Api kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penggerebekan ini, petugas meringkus enam pelaku, dan tiga di antaranya merupakan residivis.
Saat digerebek, keennam pelaku yakni SF (42), ZN (42), ZE (43), HL (42), WS (30), dan DP (20), sempat berupaya melarikan diri dari sergapan petugas gabungan.
Keenamnya yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengguna, bahkan sempat bergumul dengan petugas karena terus berontak saat sudah diamankan.
“Dari enam pelaku, dua di antaranya merupakan residivis kasus kejahatan lain, sedangkan satu merupakan residivis kasus narkoba. Dari lokasi penggerebekan, kami menyita tiga paket sabu siap edar, dan 11 paket ganja siap edar,” terang Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (21/10/2026) pagi.
Selain narkoba, tim gabungan juga menemukan barang bukti lain seperti puluhan alat isap sabu, timbangan elektrik, sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba, dan ratusan plastik klip pembungkus sabu.
Tim gabungan kemudian menghancurkan dan membakar seluruh barak narkoba yang ada di sepanjang bantaran rel kereta api kawasan Tembung, agar praktek serupa tidak kembali terjadi.
“Kawasan ini akan terus kami pantau. Jika praktek serupa kembali kami temukan, kami tidak akan bosan menggerebek kawasan ini. Kami juga mengajak peran aktif masyarakat untuk sama – sama memerangi narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, mari sama – sama kita pulihkan pengguna narkoba, kita putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli. (Ari)












