Politik

Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an Dipersoalkan, Nasir Djamil Minta Mabes Polri Usut Tuntas

311
×

Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an Dipersoalkan, Nasir Djamil Minta Mabes Polri Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Anggota Komisi III DPR RI meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan yang disebut menimbulkan ketakutan bagi santriwati dan pengasuh pesantren.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, meminta Mabes Polri mengklarifikasi dan mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah(Ist)

JAKARTA | TERITORIAL24.COM – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, meminta Mabes Polri melakukan klarifikasi dan mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut pada Jumat (30/10/2026).

Ia meminta agar dugaan tindakan yang terjadi selama penggeledahan diperiksa secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Nasir mengatakan, permintaan klarifikasi tersebut berangkat dari masukan sejumlah tokoh agama dan masyarakat yang disampaikan kepadanya selaku wakil rakyat di DPR RI.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tegas dan profesional tanpa mengabaikan hak asasi manusia. Terlebih, tindakan aparat berlangsung di lingkungan pendidikan keagamaan yang di dalamnya terdapat perempuan dan anak-anak.

“Masyarakat punya harapan besar kepada Kapolri Jenderal Suyudi guna membawa Korps Bhayangkara mengedepankan hak asasi manusia dalam penegakan hukum. Apalagi terhadap institusi pendidikan keagamaan,” ujar Nasir.

Pengelola Pesantren Sampaikan Dugaan Tindakan Aparat

Berdasarkan surat keterangan resmi pengelola Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an tertanggal 29 Oktober 2026, penggeledahan tersebut diduga diwarnai sejumlah tindakan yang menimbulkan ketakutan bagi santriwati dan pengasuh pesantren.

Dalam surat tersebut, pengelola menyebut adanya pendobrakan pintu, penggunaan senjata laras panjang, serta penyitaan sejumlah barang pribadi dan inventaris pesantren.

Pengelola juga menyampaikan bahwa sejumlah santriwati dan ustazah sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kemudian dipulangkan setelah pemeriksaan selesai.

Keterangan tersebut merupakan informasi dari pihak pengelola pesantren yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian agar fakta dan rangkaian peristiwa dapat diketahui secara utuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *