Berita Utama

Masyarakat Desa Sumbersari Blitar Resah dengan Rencana Pendirian Tower BTS

904
×

Masyarakat Desa Sumbersari Blitar Resah dengan Rencana Pendirian Tower BTS

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR – Sebagian masyarakat di RT 2 RW 4 Desa Sumbersari, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, menyatakan kekhawatirannya terkait rencana pendirian tower BTS di wilayah mereka.

Warga khawatir akan dampak keselamatan dan kesehatan serta menilai proyek ini berpotensi menimbulkan keretakan sosial di lingkungan yang selama ini harmonis.

Ketegangan antar warga pun muncul akibat keputusan pro dan kontra terkait proyek ini.

ST, salah satu warga yang menolak pendirian tower, mengungkapkan keprihatinannya. Ia menilai bahwa lebih baik proyek ini dihentikan demi menjaga kerukunan lingkungan.

“Kami menolak demi kerukunan lingkungan, lebih baik pendirian tower dihentikan daripada terjadinya kegaduhan,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa separo dari jumlah warga di RT 2 RW 4 merasa keberatan dengan proyek tersebut.

“Sebelum rencana pendirian tower, masjid di lingkungan kami ramai dengan jamaah. Namun sekarang, jamaahnya berkurang. Oleh karena itu, kami tetap menolak agar kerukunan warga tetap terjaga,” tegasnya.

Di sisi lain, Pn, warga yang memiliki lahan untuk lokasi tower BTS, memiliki pandangan berbeda. Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah hampir selesai dengan proses perundingan yang sedang berlangsung antara pihak penyewa dan warga.

“Sebagian besar warga yang menolak berada di luar radius pembangunan tower, lebih dari 60 meter dari lokasi,” ungkap Pono.

Kepala Desa Sumbersari, Hestiani, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan warga terkait pendirian tower.

“Kami akan segera memfasilitasi pertemuan antara warga RT 2 RW 4, muspika, dan pihak provider. Kami berharap dengan pertemuan ini dapat dicapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak,” kata Hesti.

Pendirian tower BTS di kawasan pemukiman ini harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku, termasuk izin lingkungan, IMB, AMDAL, serta pengaturan keselamatan dan kesehatan.

Proses ini bertujuan agar pembangunan tower dapat berlangsung dengan aman, tidak merugikan warga, dan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *