Deli Serdang - Serdang Bedagai

Sempat Diamuk Massa, Polsek Teluk Mengkudu Berhasil Amankan Dua Pelaku Bongkar Kios

563
×

Sempat Diamuk Massa, Polsek Teluk Mengkudu Berhasil Amankan Dua Pelaku Bongkar Kios

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Dua pelaku pencurian dengan membongkar kios dagang di Dusun III, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin 31 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, korban yang diketahui bernama Yohan Al Fahrozy, seorang wiraswasta berusia 23 tahun, segera menerima informasi dari saksi Muhammad Rahmadani bahwa kiosnya telah dibobol maling.

Sesampainya di lokasi, korban bersama saksi Rusdianto menemukan dinding kios yang ditutupi seng terbuka, dan barang-barang jualan telah berserakan serta hilang sebagian. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Setelah kejadian tersebut, korban berusaha mencari informasi terkait para pelaku. Pada 1 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, korban mendapat informasi bahwa seorang terduga pelaku, Rahmat Hidayat (R H), menawarkan sebuah loudspeaker kepada warga setempat.

Korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku, namun tidak menemukan R H. Namun, pada pagi harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, R H mendatangi kios korban membawa loudspeaker tersebut. Setelah diinterogasi, R H mengaku telah membongkar kios bersama rekannya, Herwansyah alias Reza Kopral (H Alias R K).

Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Desman Manalu, S.H., menjelaskan bahwa korban bersama R H kemudian mencari keberadaan H Alias R K. Sekitar pukul 10.30 WIB, mereka menemukannya di Dusun II, Desa Pematang Guntung.

Saat itu, warga yang telah mengetahui identitas pelaku berkumpul dan berniat melakukan tindakan main hakim sendiri.

Beruntung, petugas Polsek Teluk Mengkudu yang tiba di lokasi segera melerai aksi massa yang mulai anarkis.

Dengan bantuan perangkat desa, kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke rumah korban. Setelah laporan disampaikan kepada Kapolsek, personel Polres Sergai segera datang ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku ke komando Polsek Teluk Mengkudu.

Kedua pelaku, Herwansyah alias Reza Kopral (H Alias R K) dan Rahmat Hidayat (R H), kini resmi ditahan dan akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *