Sumatera Utara

Info Bagi Pendaki di Gunung Sibuatan, Jangan Buang Sampah Sembarangan! Anda Bisa Didenda

715
×

Info Bagi Pendaki di Gunung Sibuatan, Jangan Buang Sampah Sembarangan! Anda Bisa Didenda

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, KARO – Bagi pendaki jangan sembarangan membuang sepotong sampah dikawasan pendakian Gunung Sibuatan.

Pasalnya , sepotong sampah pun bakal di denda oleh pengelola yang wisata alam Gunung Sibuatan – Akamsi (Anak Kampung Sini).

Liputan perjalanan pendakian ke Gunung Sibuatan dilakukan kru reporter teritorial24.com, Akbar Siregar, Minggu 6 April 2025.

didenda oleh pengelola wisata alam Gunung Sibuatan.

Gunung Sibuatan memiliki puncak yang merupakan puncak tertinggi yang ada di Sumatera Utara. Gunung ini terletak di Desa Nagalingga, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Gunung Sibuatan sebagai gunung tertinggi di Sumatera Utara dengan ketinggian 2457 mdpl sedikit lebih tinggi dari Gunung Sinabung.

Mulanya puncak tertinggi di Sumatera Utara ditempati Gunung Sinabung. Namun setelah mengalami beberapa kali erupsi menyebabkan berkurangnya ketinggian pada gunung tersebut.

Gunung Sibuatan menjadi salah satu destinasi bagi para pecinta alam.

Selain menikmati pemandangan yang eksotis, berbagai tantangan pada gunung ini juga menjadi daya tarik bagi para pendaki.

Sayangnya, pengelola wisata alam terkesan mencari sampah pendaki yang sebelumnya telah di registrasi di Basecamp Registrasi Gunung Sibuatan pada waktu akan mendaki.

“Pada waktu akan mendaki semua barang bawaan di data, seperti makanan siap saji, plastik, sepatu, tenda. Bahkan kalau kita berangkat rambut gondrong turun kepala sudah gundul bakal kena denda,” kata Akbar.

Ironisnya lagi, sebut Akbar, sampah di jalur pendakian dan Posko Rimba sampah berserakan. Artinya, pihak pengelola hanya mengejar sampah pendaki dengan meminta denda sebesar Rp50 ribu perpotong sampah.

Sementara, bagi pengunjung atau pendaki yang mengharapkan kenyamanan dengan menjaga kebersihan kurang maksimal.

Dia mencontohkan, apabila pada waktu diregistrasi membawa sebungkus mi instan, setelah kembali ada bungkus cabe yang tidak terdaftar otomatis oknum pengelola meminta denda sebesar Rp50 ribu dikalikan dengan jumlah kelompok pendaki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *