” Kalau satu kelompok memiliki lima orang pendaki dan ada sepotong sampah misalnya bungkus cabe mi instan tidak dibawa kembali maka jumlah dendanya Rp50 ribu dikalikan 5 orang maka totalnya menjadi Rp250 ribu,” jelas Akbar.
Kondisi ini, terjadi pada kelompok atau tim teritorial24.com yang berjumlah lima orang melakukan pendakian. Lantaran bungkus mi instan tidak dibawa pulang, mereka di denda Rp50 ribu dikalikan jumlah kelompok totalnya Rp250 ribu.
Sehingga, soal denda ini menjadi perdebatan dan dinilai bahwa pengelola lebih fokus mencari cari kesalahan pendaki dari sampah yang menjadi sumber pemasukan bagi oknum pengelola tersebut.
Yang menjadi pertanyaan uang denda dari sampah pendaki ini untuk apa dan digunakan untuk apa saja. Apakah ada untuk meningkatkan fasilitas bagi pengunjung yang sudah datang dari jauh.
Ironisnya, pengelola lebih sibuk mencari sampah yang dikumpulkan pendaki, tetapi mereka lupa membersihkan sampah yang berserakan di Posko Rimba dan jalur pendakian.(Akbar)












