Nasional

Temuan Miliaran Rupiah di Rumah Hakim, Aleg PKS Adang Daradjatun: Prihatin! Cermin Merosotnya Moral Penegakan Hukum

554
×

Temuan Miliaran Rupiah di Rumah Hakim, Aleg PKS Adang Daradjatun: Prihatin! Cermin Merosotnya Moral Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun,memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung atas langkah tegas dan progresif(foto:Dok PKS)

TERITORIAL24.COM, Jakarta-Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) baru-baru ini mengungkapkan temuan yang mengejutkan, berupa uang senilai 5,5 Miliar Rupiah yang disita dari rumah salah satu hakim yang kini menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ali Mutarom (AM), hakim yang terlibat dalam perkara korupsi terkait dengan perusahaan korporasi dalam sektor crude palm oil (CPO), ditemukan menyembunyikan uang tersebut di bawah kolong tempat tidur rumahnya di Jepara, Jawa Tengah, saat penggeledahan dilakukan.

Temuan ini memicu reaksi serius dari berbagai kalangan, termasuk anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Adang Daradjatun memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung atas langkah tegas dan progresif dalam mengungkap praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang oknum penegak hukum.

Adang Daradjatun menyampaikan, “Ini adalah fakta hukum yang sangat memprihatinkan dan sangat memalukan.”

“Ini yang mencerminkan kemerosotan etik dan moral seorang penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan keadilan.”

Lebih lanjut, Adang mengkritisi tindakan penyembunyian uang yang dilakukan oleh Ali Mutarom, yang melibatkan anggota keluarganya.

Ia menilai, meskipun terlihat sederhana, upaya tersebut sangat mencoreng nilai-nilai hukum dan keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan turut serta dalam menyembunyikan barang bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyembunyian barang bukti oleh anggota keluarga dapat berkonsekuensi hukum yang sangat serius, dan penegakan hukum harus berjalan dengan adil dan transparan.”

“Kami mendorong agar proses hukum yang ada tetap memperhatikan sisi kemanusiaan, namun keadilan tetap harus ditegakkan.”

“Ini adalah pembelajaran bagi kita semua untuk memperkuat sistem hukum yang berintegritas,” ungkap Adang.

Kasus ini bukan hanya menyoroti soal penegakan hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar mengenai moralitas dan integritas seorang hakim yang seharusnya menjadi teladan dalam memberikan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *