Nasional

OTT KPK Guncang Tulungagung, Ini Penjelasan Resmi Soal Kepemimpinan Daerah

61
×

OTT KPK Guncang Tulungagung, Ini Penjelasan Resmi Soal Kepemimpinan Daerah

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, TULUNGAGUNG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (10/4/2026), memicu perhatian luas masyarakat terkait keberlangsungan roda pemerintahan di daerah tersebut.

Seiring penetapan status tersangka dan penahanan pada 11 April 2026, muncul pertanyaan publik mengenai siapa yang kini memimpin Tulungagung. Pemerintah memastikan, mekanisme hukum telah mengatur situasi ini secara jelas.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjalani proses hukum dan ditahan otomatis tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya.

Dengan demikian, jabatan operasional Bupati Tulungagung untuk sementara dialihkan.

Dalam kondisi tersebut, Wakil Bupati secara otomatis mengambil alih tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 65 ayat (3) UU yang sama.

Penunjukan Plt bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, serta menghindari kekosongan kepemimpinan. Secara administratif, pengukuhan Plt biasanya diperkuat melalui surat penugasan dari Kementerian Dalam Negeri.

Meski menjalankan tugas harian kepala daerah, Wakil Bupati belum berstatus sebagai Bupati definitif. Perubahan status tersebut hanya dapat dilakukan apabila:

Terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian tetap

DPRD menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pengangkatan kepada Mendagri melalui Gubernur

Imbauan untuk Masyarakat

Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Sistem pemerintahan kita sudah memiliki mekanisme yang jelas untuk mencegah kekosongan kekuasaan. Pelayanan masyarakat di Tulungagung tetap berjalan di bawah kendali Plt sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.

Dengan kejelasan aturan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa transisi kepemimpinan berjalan sesuai koridor hukum, sehingga stabilitas daerah tetap terjaga di tengah proses hukum yang berlangsung.(didik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *