Nasional

PWI Pusat Permudah Perpanjangan KTA, Dorong Konsolidasi dan Kekompakan Organisasi

107
×

PWI Pusat Permudah Perpanjangan KTA, Dorong Konsolidasi dan Kekompakan Organisasi

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, LANGKAT – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mempermudah proses perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi para anggotanya di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PWI, Achmad Munir memberikan apresiasi kepada PWI Sumatera Utara yang dinilai konsisten membangun kebersamaan melalui kegiatan family gathering yang rutin melibatkan seluruh anggota beserta keluarga.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sarana mempererat silaturahmi sekaligus menjaga kekompakan organisasi. Ia menegaskan, kekompakan merupakan modal utama bagi PWI dalam menjalankan perannya sebagai organisasi profesi wartawan.

“Kunci organisasi seperti PWI adalah kekompakan. Kita tahu hampir dua tahun lalu PWI sempat menghadapi persoalan yang membuat organisasi terbelah. Kini kita terus melakukan konsolidasi, dan alhamdulillah di bawah kepemimpinan Ketua PWI Sumut Farianda, kebersamaan dan kekompakan itu mampu dipelihara dengan baik,” ujarnya, Sabtu 4 Juli 2026 disela sela acara Family Gathering.

Ia berharap semangat persatuan tersebut terus dijaga sehingga PWI Sumut semakin maju, memberi manfaat bagi seluruh anggotanya, serta semakin berkontribusi kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu, PWI Pusat juga mengumumkan kebijakan baru terkait perpanjangan KTA anggota. Melalui kebijakan tersebut, seluruh anggota yang masa berlaku KTA-nya telah habis, baik kurang dari satu tahun maupun lebih dari satu tahun, diberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali keanggotaannya melalui PWI kabupaten/kota dan PWI provinsi sebelum diteruskan ke PWI Pusat.

Bagi anggota yang masa berlaku KTA-nya berakhir kurang dari satu tahun, mereka tetap memiliki hak penuh untuk memilih dan dipilih dalam organisasi.

Sementara anggota yang KTA-nya telah mati lebih dari satu tahun hanya memiliki hak untuk memilih, meski status keanggotaannya dapat diaktifkan kembali.

Kebijakan tersebut juga mensyaratkan anggota memiliki dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Namun, pengecualian diberikan kepada anggota senior yang telah menjadi anggota PWI sebelum tahun 2012, karena pada saat itu UKW belum diberlakukan. Mereka tetap dapat memperpanjang KTA tanpa syarat sertifikasi UKW.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *