TERITORIAL24.COM, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah penataan administrasi sekaligus penguatan tata kelola organisasi. Kebijakan tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi anggota yang ingin mengaktifkan kembali keanggotaannya sebelum seluruh ketentuan diberlakukan secara penuh sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Keputusan itu diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi tata kelola organisasi selama enam bulan terakhir.
“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum,” ujar Munir.
Menurutnya, evaluasi menemukan sejumlah persoalan, di antaranya masih adanya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun tetap dapat mencalonkan diri, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, serta belum optimalnya pembinaan keanggotaan di sejumlah daerah.
Munir menegaskan, masa reaktivasi keanggotaan hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait pengaktifan kembali keanggotaan.
“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh sekaligus memperkuat semangat persatuan organisasi pasca konflik dualisme yang sempat terjadi di tubuh PWI,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan KTA hanya dapat dilakukan bagi wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan media. Sementara anggota yang sudah tidak lagi berprofesi sebagai wartawan tidak dapat memperpanjang status keanggotaannya.












