TERITORIAL24.COM,JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh dipecat hanya karena tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan keuangan daerah harus diselesaikan melalui kebijakan yang tepat, bukan dengan mengurangi tenaga pelayanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Heryawan atau Aher dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna ke-23 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Aher menjelaskan bahwa isu keberlangsungan PPPK menjadi salah satu perhatian Komisi II DPR RI.
Ia mengapresiasi komitmen Kementerian Dalam Negeri yang tidak menjadikan pemberhentian PPPK maupun PPPK paruh waktu sebagai solusi atas tekanan fiskal yang dialami sejumlah pemerintah daerah.
“Meski ada penyesuaian fiskal yang berdampak pada kemampuan daerah membayar gaji PPPK, insya Allah akan ada penyelesaian. Kementerian Dalam Negeri memiliki komitmen untuk tidak menjadikan pemberhentian PPPK maupun PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penyelesaian,” ujarnya.
PPPK Harus Tetap Menjadi Bagian Birokrasi
Aher menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam menjalankan pelayanan publik.
Karena itu, keberadaan PPPK harus terus dijaga dan dibina bersama ASN berstatus PNS sebagai satu kesatuan birokrasi negara.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan pengabdian para tenaga PPPK, terutama mereka yang telah bertahun-tahun mengabdi di sektor pendidikan dan kesehatan sebelum akhirnya diangkat menjadi ASN.
“Ada yang sudah lima tahun, sepuluh tahun, bahkan lebih dari itu mengabdi kepada bangsa dan negara. Ketika sekarang mereka mendapatkan kesempatan menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu, tentu tidak boleh disia-siakan. Mereka harus menjadi bagian dari birokrasi kita,” tegasnya.
Dorong Solusi Fiskal Tanpa Mengorbankan PPPK
Aher menilai tantangan fiskal daerah harus dijawab melalui inovasi kebijakan dan penguatan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.












