Nasional

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

63
×

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Sebarkan artikel ini

 

Bentuk Tim Verifikasi KTA

 

Dalam rapat tersebut, PWI Pusat juga menyepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.

Tim ini bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya.

Verifikasi dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan, antara lain telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah menerima sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi. Dewan Kehormatan Provinsi juga akan dilibatkan dalam proses tersebut.

 

Beragam Masukan dari Daerah

 

Rapat turut membahas berbagai masukan dari PWI Provinsi. Sejumlah daerah mengangkat persoalan mengenai status anggota senior, mekanisme penggantian KTA yang hilang, anggota yang memiliki KTA sebelum tahun 2012, hingga usulan mengenai hak memilih dan hak dipilih bagi anggota yang baru mengaktifkan kembali keanggotaannya.

Selain itu, dibahas pula mekanisme penerimaan anggota yang telah memiliki UKW namun belum mengikuti OKK, penyelesaian persoalan administrasi KTA, serta status keanggotaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PWI Pusat menegaskan bahwa anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda. Untuk menjadi Anggota Biasa, yang bersangkutan wajib mengikuti OKK sesuai ketentuan organisasi.

Sementara itu, anggota berstatus PPPK diwajibkan cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI, sedangkan ASN tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif.

 

Konferensi Mengacu SKEP Reaktivasi

 

PWI Pusat juga menetapkan bahwa seluruh konferensi PWI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang digelar setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.

Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan pada peringatan HPN, 9 Februari 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *