TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam operasi “Gerebek Sarang Narkoba” (GSN) yang dilaksanakan, Sabtu, 26 April 2025.
Operasi ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Dusun V dan Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (29), wiraswasta asal Kota Tebing Tinggi; M alias O (51), seorang nelayan; dan R L (60), juga seorang nelayan, keduanya warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka A berupa tiga paket kecil sabu seberat 0,62 gram, satu unit handphone Nokia, serta uang tunai sebesar Rp175.000.
Sementara dari tangan R L, petugas menyita empat paket kecil sabu seberat 0,52 gram dan satu plastik klip kosong.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Iwan Hermawan, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sumut terkait pelaksanaan GSN dan hasil informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Operasi ini dilakukan melalui metode undercover buy, sehingga petugas dapat menangkap para tersangka di dua lokasi berbeda. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai,” ujar AKP Iwan Hermawan.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sergai bekerja sama dengan personel TNI, Polisi Militer, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Serdang Bedagai, dengan melibatkan total 24 personel.
Kapolres Sergai menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas,” tegas AKBP Jhon Sitepu.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Akbar)












